Pemerintahan

Penghapusan Tenaga Honorer, BKD Kabupaten Kediri: Tunggu Kebijakan Pusat

SANTOSO
  • Kamis, 9 November 2023 | 07:29
Heru Santoso, Kepala BKD Kabupaten Kediri. (bakti/memo)


Kediri, SEJAHTERA.CO - Terkait rencana pemerintah menghapus tenaga honorer menjadi aparat sipil negara (ASN) tertanggal 2 Desember 2023 disikapi Badan Kegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri

Baca Juga: Petani Jagung Resah, Jagung Siap Panen di Kabupaten Jombang Ludes Digasak Pencuri

Penghapusan ini juga mengacu pada UU No 20 tahun 2023 sebagai pengganti UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, Pemerintah berencana menjadikan tenaga honorer sebagai ASN. 

Heru Santoso, Kepala BKD Kabupaten Kediri membenarkan adanya kebijakan baru penghapusan honorer menjadi ASN oleh pemerintah dan sudah mengikuti rapat di Jakarta terkait honorer menjadi ASN. BKD Kabupaten Kediri masih tunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat. 

Baca Juga: Persidangan Pembunuhan Pasutri Pengusaha Kolam Renang di Tulungagung, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

"Kita akan mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditentukan pusat dan tidak mengambil kebijakan sendiri. Ada pola pentahapan yang harus kita ikuti terkait prosedur non ASN jadi ASN" jelasnya.

Heru menambahkan, tiadanya tenaga honorer kini tinggal ASN, PSN dan P3K. Penghapusan tenaga honorer menjadi ASN ini di semua lintas intansi di pemerintahan secara menyeluruh. Tentu di daerah akan ikuti kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Belum Masuk Kampanye, Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Ponorogo Copot Ratusan APK dan APS

Di rapat antara tim pemerintah pusat dan perwakilan dari pemerintah daerah se Indonesia beberapa hari lalu, pemerintah daerah menyerap aspirasi perwakilan pemerintah daerah yang  difungsikan untuk kebijakan lanjutan yang memiliki dasar kuat. 

“Kemudian kami menunggu peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen)," imbuhnya. (bak) 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya