Pemerintahan

Berapa yang Harus Dibayarkan Calon Jemaah Haji yang akan Berangkat Tahun 2024

SEJAHTERA
  • Jumat, 17 November 2023 | 16:41
Jemaah haji Indonesia yang ingin pulang lebih awal atau mundur dari jadwal bisa memanfaatkan mekanisme tanazul yang sudah disiapkan oleh Kemenag (sejahtera)

Serta anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Panduan Lengkap Merawat Rambut Kering, 10 Tips Perawatan Rambut Sehari-hari

Wibowo menjelaskan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih adalah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang hendak melaksanakan ibadah haji.

“Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih," urai Wibowo Prasetyo di Bogor, Kamis (16/11/2023).

Sementara nilai manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Sedangkan Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.

Namun, Wibowo belum memberikan penjelasan berapa besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat pada tahun 2024.

Baca Juga: Filter Rokok, Jangan Abaikan Dampaknya bagi Lingkungan!

Karena Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk oleh pemerintah bersama Komisi VIII DPR RI masih melakukan kajian atas usulan besaran BPIH yang diusulkan oleh Kemenag.

"Panja melakukan kajian setiap komponen usulan Kemenag, termasuk mempertimbangkan nilai kurs Dollar dan Riyal terhadap Rupiah," papar Wibowo.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya