Pemerintahan

Berapa yang Harus Dibayarkan Calon Jemaah Haji yang akan Berangkat Tahun 2024

SEJAHTERA
  • Jumat, 17 November 2023 | 16:41
Jemaah haji Indonesia yang ingin pulang lebih awal atau mundur dari jadwal bisa memanfaatkan mekanisme tanazul yang sudah disiapkan oleh Kemenag (sejahtera)

Panja BPIH juga akan mengecek harga layanan di dalam negeri dan Arab Saudi, mulai transportasi, akomodasi, dan konsumsi serta mengusulkan tambahan layanan makanan.

Dari rangkaian itulah kemudian Panja akan menentukan besaran BPIH 2024 yang akan disepakati dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII.

Setelah besarab BPIH 2024 disepakati, barulah akan dibahas komposisi Bipih yang harus dibayar calon jemaah haji dan nilai manfaat.

Baca Juga: Lima Tugu Perguruan Silat Dibongkar, Kasus Bentrokan di Tulungagung Menurun

"Dana Nilai Manfaat dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Besaran Bipih yang dibayar jemaah, sangat tergantung juga pada besaran nilai manfaat yang bisa disiapkan BPKH," tegas Wibowo.

Sebagai gambaran Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H/2023 M rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11 perjemaah haji.

Rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII saat itu lantas menyepakati BPIH sebesar Rp 90.050.637,26.

Dengan rincian Bipih yang dibayar calon jemaah haji tahun 2023 rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), dan nilai manfaat rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Sumber : Kemenag

Editor : Irwan Maftuhin

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya