Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Tulungagung sempat membuat geger banyak kalangan. Pasalnya, PPK tersebut tidak hanya menjabat sebagai PPK di tempatnya, melainkan juga menjadi Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades).
Baca Juga: 7 Peran Madu dalam Peningkatan Performa dan Pemulihan Tubuh Pasca Olahraga
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muchamat Amarodin mengatakan, panitia badan Ad-Hoc bertugas di Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, yakni Qomarudin. Diketahui selain menjabat sebagai PPK di Kecamatan Kalidawir, dia juga menjabat sebagai Pj Kades Betak.
Selain itu Qomarudin sudah mengampu dua jabatan tersebut selama satu tahun. Dia terlebih dahulu lolos sebagai PPK yang kemudian menjadi kepala desa antar waktu dari hasil pemilihan. Atas permasalahan ini, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan.
“Dia jadi PPK dulu awalnya, kemudian saat ada pemilihan kepada desa antar waktu, dia juga terpilih dan akhirnya dilantik sebagai Pj Kades Betak Kecamatan Kalidawir,” kata Muchamat Amarodin, Senin (27/11/2023).
Adanya fenomena ini, jelas Amar, banyak kalangan masyarakat yang mempertanyakan dua jabatan yang diampu oleh Qomarudin tersebut. Namun, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru ataupun Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu hal tersebut tidak diatur.
Baca Juga: Sah, Raperda Jadi Perda APBD, Delapan Fraksi DPRD Kota Kediri Menyetujui
Disimpulkan jika Pj Kades menjadi seorang badan Ad-Hoc berarti secara aturan tidak bermasalah bagi Qomarudin untuk mengampu dua jabatan tersebut.