Pemerintahan

Pengungsi Rohingya Masuk DPT, KPU Tulungagung: Punya KTP dan KK

SANTOSO
  • Senin, 8 Januari 2024 | 16:49
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Much Arif saat memberikan keterangan soal pengungsi Myanmar masuk DPT. (isal/memo)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Salah seorang warga negara asing (WNA) yang merupakan pengungsi asal Myanmar rupanya sempat masuk ke daftar pemilih tetap (DPT). Pasalnya, pengungsi tersebut memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Dispendukcapil setempat.

Baca Juga: Monumen Reog Ponorogo, Bupati Ponorogo: Ditargetkan Selesai Akhir Tahun 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Much Arif mengatakan, keberadaan WNA itu terdeteksi setelah imigrasi melakukan pendataan. WNA tersebut memiliki dokumen berupa KK dan KTP dengan inisial MS.

Kemudian KPU menerima saran dari Bawaslu untuk melakukan perbaikan tentang WNA yang masuk ke dalam DPT pada database milik KPU. Dia juga segera melakukan pemeriksaan data DPT yang ternyata memang tercantum dalam DPT sebagai warga Kecamatan Ngunut.

Baca Juga: Cari Anak Kucing di Plafon, Temukan Granat Manggis di Rumah Purnawirawan TNI-AL

"Setelah kami dapat saran dari Bawaslu Tulungagung, ternyata memang benar ada salah seorang WNA berinisial MS di Kecamatan Ngunut yang masuk DPT " kata Much Arif, Senin (8/1/2024).

Setelah selesai memastikan kebenarannya, ungkap Arif, pihaknya lantas mencoret nama WNA tersebut dari database DPT yang ada di KPU Tulungagung. Meski datanya hanya dicoret dan tidak dihapus, pihaknya memastikan jika nantinya surat undangan untuk mencoblos juga tidak diberikan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Penumpang Periode Nataru 2023/24 Meningkat 27 Persen, 22 Ribu Lebih Khusus WNA, Ini Tiga KA jadi Favorit Turis Asing

Masuknya WNA ke dalam data DPT KPU dapat menunjukkan KTP dan KK sesuai persyaratan. Dikarenakan itu WNA tersebut akhirnya lolos dan sempat masuk ke dalam DPT pada masa pencermatan.

"Terkait keabsahan dokumen tersebut bukan ranah kami, sehingga kami tidak bisa memastikan apakah dokumen tersebut benar-benar sah atau tidak," ungkapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya