Pemerintahan

Pajak Naik 40 – 75 Persen, Pengusaha Bakal Terima Intensif Fiskal

SANTOSO
  • Rabu, 24 Januari 2024 | 20:49
Pengusaha Hiburan Kota Batu . (Arief/memo)

Batu, SEJAHTERA.CO - Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di angka 40 persen maksimal 75 persen dinilai memberatkan para pelaku usaha di Kota Wisata Batu, hiburan.

Baca Juga: Detik-detik Timnas Menggapai 16 Besar Piala Asia 2023, Jepang Diunggulkan, Shin Tae-yong: Tak Gentar Hadapi Samurai Biru

Adanya gejolak tersebut membuat Pemkot Batu menyampaikan beberapa hal yang didapat dari  Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk kepada kepala daerah untuk memberikan intensif pajak bagi pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Adhim mengatakan, menjalankan ketentuan sesuai SE yang dimaksud, yaitu mengacu pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Detik-detik Timnas Indonesia Menggapai 16 Besar Piala Asia 2023, Jepang Diunggulkan, Hokky Caraka: Optimistis dan Fokus

“Sesuai ketentuan. Pada ayat 2 insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,” ungkapnya, Rabu (24/01).

Insentif fiskal diberikan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan.

Termasuk kondisi tertentu, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan penyebab lainnya yang terjadi buka karena unsur kesengajaan.

Baca Juga: Diduga Judi Sabung Ayam Dibubarkan Petugas Polsek Kunjang

Pemberian insentif fiskal ini, lanjut Adhim, guna untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya