Batu, SEJAHTERA.CO - Kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di angka 40 persen maksimal 75 persen dinilai memberatkan para pelaku usaha di Kota Wisata Batu, hiburan.
Adanya gejolak tersebut membuat Pemkot Batu menyampaikan beberapa hal yang didapat dari Surat Edaran (SE) mengenai petunjuk kepada kepala daerah untuk memberikan intensif pajak bagi pelaku usaha tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Mohammad Adhim mengatakan, menjalankan ketentuan sesuai SE yang dimaksud, yaitu mengacu pada Pasal 101 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha.
“Sesuai ketentuan. Pada ayat 2 insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya,” ungkapnya, Rabu (24/01).
Insentif fiskal diberikan atas permohonan wajib pajak dan wajib retribusi oleh kepala daerah berdasarkan beberapa pertimbangan.
Termasuk kondisi tertentu, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan penyebab lainnya yang terjadi buka karena unsur kesengajaan.
Baca Juga: Diduga Judi Sabung Ayam Dibubarkan Petugas Polsek Kunjang
Pemberian insentif fiskal ini, lanjut Adhim, guna untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro.