Blitar, SEJAHTERA.CO - Pemkab Blitar mulai menindaklanjuti keputusan pemerintah soal kenaikan gaji 8 persen bagi para abdi negara. Pemkab mengalokasikan dana sekitar Rp 116 miliar.
Baca Juga: Jelang Perayaan Imlek, Sebanyak 40 Patung Dewa di Klenteng Hong San Kiong Jombang Dimandikan
Kepastian itu diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Blitar, Kurdianto. Menurutnya dana sekitarRp 116 miliar itu diperuntukkan sedilkitnya 10 ribu ASN di lingkup Pemkab Blitar selama setahun.
"Kenaikan gaji ini diperuntukkan bagi PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK," katanya, Minggu (4/2).
Dia mengatakan pasca menerima informasi dan ditindaklanjuti peraturan pemerintah anyar, Pemkab Blitar menyesuaikan anggaran. Dan sesuai dengan regulasi, gaji anyar bagi abdi negara bakal berlakukan atau diberikan Maret mendatang.
"Jadi intinya dana alokasi gaji baru atau kenaikan 8 persen untuk 1 tahun ke depan. Rencananya Maret ini penyesuaiannya," katanya.
Baca Juga: Bina Remaja Terlibat Gangster, WWC Libatkan Penyanyi
Pria ramah ini menambahkan, untuk keputusan kenaikan gaji pihaknya selalu menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknisnya. Artinya menunggu peraturan pemerintah anyar.
Karena regulasi itu menjadi acuan dalam penentuan alokasi anggaran. Nah, saat ini pihaknya juga terus melakukan pendataan. Karena setiap tahun setiap bulan ada abdi negara yang pensiun. (ziz)