Di sisi infrastruktur, Kuswardojo membeberkan, evaluasi perlintasan sebidang harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan KAI dan pihak terkait lainnya secara berkala.
Baca Juga: Percepat Koordinasi AntarOPD dengan Diskominfo dan Sekretaris Dinas Persiapkan Forum Walidata
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, perlintasan sebidang dapat dibuat tidak sebidang, ditutup, ataupun ditingkatkan keselamatannya.
Kuswardojo menegaskan, bahwa peningkatan dan pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya. Seperti menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa.
Baca Juga: Lindungi Konsumen Jelang Mudik, Pemerintah Kota Kediri Gencarkan Pengawasan SPBU
"Tercatat pada 2023 - 2024 telah dilakukan peresmian pintu perlintasan baru sebanyak 5 pos jaga di Jombang, 5 pintu perlintasan di Kediri, 4 perlintasan di Nganjuk dan 2 pintu Perlintasan di Kabupaten Madiun," ungkapnya.
Kuswardojo memaparkan, untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Baca Juga: Pemerintah Kota Kediri Tingkatkan Pemahaman Orang Tua pada Anak Berkebutuhan Khusus
Kuswardojo menerangkan, KAI mengimbau kepada para pengguna jalan yang akan melintas untuk "BERTEMAN" (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Aman Jalan), sehingga kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang tidak terus berulang.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas