Jakarta, SEJAHTERA.CO - Mendekati masa angkutan Lebaran, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan kembali kepada seluruh calon penumpang.
Khususnya penumpang masa angkutan Lebaran atau yang musiman, terkait larangan merokok di dalam gerbong kereta api (KA).
KAI sudah mengeluarkan aturan larangan merokok di dalam kereta api, terutama penumpang musiman, sejak tahun 2012.
“Semua perjalanan kereta api adalah perjalanan tanpa asap rokok. Tidak diperbolehkan merokok di seluruh rangkaian kereta api, termasuk di dalam kereta makan, toilet, maupun di bordes kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Baca Juga: Simpan Mercon Ukuran “Gajah”, ABG Ponorogo Diamankan
Joni melanjutkan, peringatan larangan merokok di atas kereta api dilakukan melalui pengumuman audio serta stiker-stiker di dinding kereta api.
Bagi penumpang yang kedapatan melanggar larangan merokok, maka dianggap tidak mengindahkan peringatan dan akan diturunkan pada kesempatan pertama.
Baca Juga: Masih Temukan Takjil Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, Ini Penjelasan Dinkes Kabupaten Tulungagung