Pemerintahan

Tidak ada Arahan dari Pusat, Sekda Kota Blitar Larang Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

SEJAHTERA
  • Selasa, 9 April 2024 | 17:38
Sekda Kota Blitar Priyo Suhartono.(humas) (sejahtera)

BLITAR, SEJAHTERA.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono mengeluarkan peringatan keras dan melaran penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Peringatan itu disampaikannya ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar.

Baca Juga: Pramono Anung Bersama Keluarga Kunjungi Ndalem Pojok Kediri, Ada Apa ?

Ia menegaskan bahwa aturan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik tidak hanya berlaku untuk pegawai tapi juga bagi pejabat.

"Karena jangan sampai dipakai mudik Lebaran. Mobil dinas dilarang dibawa mudik," kata Priyo Suhartono, Selasa (09/4).

Baca Juga: Curi Pohon Jati Milik Perhutani Tulungagung, Dua Orang Diringkus Polisi

Menurutnya, tidak arahan atau larangan dari pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Aturan itu menurutnya hanya inisiatif dari kepala daerah khususnya di Kota Blitar untuk dipatuhi seluruh pegawai dan pejabat pemerintah di lingkungan Pemkot Blitar.

Baca Juga: Vendor Smart Wallet Jombang Dilaporkan, Korban Bakal Tempuh Jalur Hukum

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya