Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Dua laki-laki asal Kabupaten Tulungagung diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, Jumat (22/3/2024). Pasalnya, dua pria tersebut kedapatan mencuri 10 pohon jati milik perhutani pada petak 71A Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Pocong Bobol Minimarket di Ponorogo, Sempat Dihajar Warga
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua pria tersebut yakni berinisial SW (46) warga Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung dan PJ (32) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Kasus ini bermula pada Jumat (22/3/2024), saat petugas Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka PJ. Saat itu PJ kedapatan membawa 73 gelondong kayu jati tanpa dilengkapi surat-surat sah.
“Saat itu Unit Pidsus dengan ditemani pihak Perhutani KPH Blitar berhasil mengamankan tersangka PJ saat kedapatan membawa 73 gelondong kayu jati menggunakan truk engkel,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Jumat (5/3/2024).
Baca Juga: Polsek Daerah Bandara Dhoho Kediri Mulai Dibentuk, Kapolres Sebut Lahan Sudah Disiapkan
Arsya kemudian melakukan penyelidikan untuk menguak asal usul kayu jati yang didapat PJ. Setelah dimintai keterangan, petugas mendapat informasi jika kayu tersebut didapat dari tersangka SW.
Diketahui, SW menjual 73 gelondong kayu jati yang dicurinya dari petak 71A Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung. Petugas kemudian memburu tersangka SW untuk diamankan atas kasus penebangan liar (Illegal Logging).
“Jadi rupanya tersangka PJ membeli 73 gelondong kayu jati dari tersangka SW yang mana tersangka SW mendapatkan kayu jati tersebut setelah mencuri di petak 71A Deaa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung,” ungkapnya.