Baca Juga: Enam Bayi Lahir Bersama pada Tanggal Cantik 4-4-2024 di RSUD Jombang
Setelah melakukan pengejaran, tersangka SW akhirnya diamankan satu hari setelahnya, Sabtu (23/3/2024) di rumahnya. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, rupanya tersangka SW sudah lima kali melakukan pencurian pohon milik Perhutani KPH Blitar pada lokasi yang berbeda. Akibat kejadian ini, Perhutani KPH Blitar terpaksa mengalami kerugian mencapai Rp 6 juta rupiah dari pembalakan 10 pohon jati.
Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Safari Ramadan Bersama Ulama dan Umaro
“Pihak Perhutani KPH Blitar mengklaim kerugian mencapai Rp 6 juta dari 10 pohon jati milik mereka yang hilang. Untuk tersangka terancam pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma