Kriminal

Jalankan Bisnis Prostitusi, Digerebek Polres Nganjuk

BURHAN
  • Rabu, 3 April 2024 | 21:48
Polres Nganjuk memusnahkan baeang bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024. (muji/memo)

 

Nganjuk, SEJAHTERA.CO - Seorang mucikari eks lokalisasi Kandangan Desa Kedungrejo Kecamatan Tanjunganom inisial RY (35) digerebek Unit PPA dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk dalam Operasi Pekat Semeru 2024.

 Baca Juga: Mobil di Ponorogo Terbakar, usai Menabrak Pohon, Pengendara dan Penumpang Tewas

Perempuan asal Desa Bajulan Kecamatan Loceret Kabupaten Nganjuk ini digerebek polisi lantaran diduga menjalankan bisnis esek-esek alias prostitusi di eks lokalisasi Kandangan.

Dalam penggerebekan itu, petugas Unit PPA dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk selain membawa RY, juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar uang tunai Rp 100.000, dan 1 lembar uang tunai Rp 20 ribu, diduga hasil prostitusi.

Kasi Humas Polres Nganjuk AKP Supriyanto membenarkan jika Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk telah menggerebek sebuah warung yang diduga sebagai ajang prostitusi di eks lokalisasi Kandangan.

 Baca Juga: Oplos Ratusan LPG Subsidi, Berkas Dilimpahkan, Kerugian Tunggu Sidang

“Itu dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2024. Penggerebekannya pada Rabu t27 Maret 2024 sekitar pukul 00.30 WIB oleh Unit PPA dan Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk,” ujar AKP Supriyanto, Rabu (3/4/2024). 

AKP Supriyanto mengungkapkan, dalam Operasi Pekat Semeru 2024 ini Polres Nganjuk telah menyelesaikan kasus dari target operasi atau TO antara lain, premanisme 1 kasus dengan 1 tersangka, prostitusi 3 kasus dengan 3 tersangka, judi 6 kasus dengan 6 tersangka, dan narkoba 2 kasus dengan 2 tersangka.

Baca Juga: Demi Uang Baru, Warga Ponorogo Rela 3 Jam Menunggu Mobil Kas Keliling

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya