Kriminal

Oplos Ratusan LPG Subsidi, Berkas Dilimpahkan, Kerugian Tunggu Sidang

SANTOSO
  • Rabu, 3 April 2024 | 20:57
Ratusan tabung gas LPG isi 3 kilogram dan 12 kilogram yang diamankan di Kantor Kejari Tulungagung. (istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO - GR (37) warga Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol Tulungagung ditangkap jajaran Polres Tulungagung lantaran diduga mengoplos ratusan tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram.

Baca Juga: Demi Uang Baru, Warga Ponorogo Rela 3 Jam Menunggu Mobil Kas Keliling

Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung untuk disidangkan.

Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Beni Prihatmo mengatakan, awalnya kasus ini berhasil diungkap pada Januari 2024 dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan dan diterima Kejari Tulungagung.

Baca Juga: Empat Toko Parcel Disidak, Ditemukan “Expired” Ditutup, Ini Kata Kepala Disperdagin Kota Kediri

Berdasarkan berkas perkara tersebut, tersangka melakukan tindak pidana berupa pemindahan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG non subsidi 12 kilogram. Setelah melakukan upaya pengoplosan, tersangka kemudian menjual tabung gas non subsidi 12 kilogram itu kepada pelanggan.

"Kasus ini pertama kami terima pada Senin (29/1/2024) dan dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (13/3/2024) yang kemudian kami proses untuk disidangkan," kata Beni Prihatmo, Rabu (3/4/2024).

Baca Juga: Cerita Komarudin, Seniman Kaligrafi Asal Tulungagung, Berani Berinovasi hingga Karya Tembus Pasar Internasional

Atas aksi ilegalnya ini, ungkap Beni, tersangka berhasil meraup keuntungan dari penjualan tabung gas LPG oplosan yang dijualnya dengan harga non subsidi. Petugas menduga jika keuntungan yang didapat tersangka sangat banyak lantaran membeli LPG subsidi dan dijual dengan harga yang tinggi.

Menurut Beni, berdasarkan pemeriksaan, tesangka mengaku baru menjalankan pengoplosan LGP secara ilegal itu selama satu atau dua bulan saja. Hanya saja, untuk membuktikan hal ini, harus melalui persidangan apakah pernyataan tersangka itu benar atau dibuat-buat.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya