Kriminal

Oplos Ratusan LPG Subsidi, Berkas Dilimpahkan, Kerugian Tunggu Sidang

SANTOSO
  • Rabu, 3 April 2024 | 20:57
Ratusan tabung gas LPG isi 3 kilogram dan 12 kilogram yang diamankan di Kantor Kejari Tulungagung. (istimewa)

Baca Juga: Jalan Raya Kediri - Nganjuk Rawan Laka Lantas, Kasat Lantas Polres Kediri Kota Lakukan Ini

"Makanya kami juga belum bisa memastikan berapa total keuntungan secara pasti yang didapat tersangka dari perdagangan ilegal ini. Jadi harus menunggu persidangan," ungkapnya.

Beni menyebut, saat ini proses berkas perkara tersangka juga sudah dilimpahkan ke PN Tulungagung pada Kamis (21/3/2024) untuk dijadwalkan persidangan. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 199 buah tabung gas LPG isi 3 kg, 10 tabung gas isi 12 kg, lalu 15 tabung gas kosong isi 3 kg ada 37 tabung.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Penumpang Kereta Api Melonjak, Ini Kata Kepala Stasiun Jombang

Pada kasus ini, tersangka dianggap telah melakukan perdagangan secara ilegal terhadap barang bersubsidi yang dioplos ke dalam kemasan lebih besar dengan harga jual non subsidi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dimana tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Baca Juga: Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Semeru 2024, Pj Wali Kota Kediri Minta Pemudik Manfaatkan Saluran Komunikasi

"Tersangka saat ini sudah kami titipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung sembari menunggu jadwal sidang untuk tersangka yang kemungkinan bisa segera disidangkan," pungkasnya.

Reporter : Mochammad Sholeh Sirri

Editor : Gimo Hadiwibowo

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya