Sementara kasus non-TO dalam Operasi Pekat Semeru 2024 ini adalah, premanisme 1 kasus dengan 1 tersangka, prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka, dan judi 2 kasus dengan 2 tersangka.
“Selanjutnya, narkoba 4 kasus dengan 4 tersangka, minuman keras atau miras 57 kasus dengan 57 tersangka, dan bahan peledak atau handan 1 kasus dengan 1 tersangka,” tutupnya.
Editor : Muji Hartono