Pemerintahan

60 Perlintasan KA Tak Terjaga, Ini Kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun

SANTOSO
  • Kamis, 28 Maret 2024 | 01:32
Petugas KAI Daop 7 Madiun saat sidak perlintasan sebidang. (humasptkaidaop7madiun)

 

Jombang, SEJAHTERA.CO - PT. KAI Daop 7 Madiun mencatat, terdapat 156 perlintasan sebidang dijaga, dan sebanyak 60 perlintasan tidak dijaga. Oleh sebab itu, PT. KAI meminta masyarakat tidak beraktivitas atau ngabuburit pada masa ramadan di jalur kereta api.

Baca Juga: Produk Pangan Mengandung Bahan Kimia, Dinkes Tulungagung: Bisa Cabut Izin PIRT

"Larangan tersebut selain membahayakan diri sendiri, juga mengganggu perjalanan kereta api," kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Kuswardojo, Rabu (27/3/2024).

Kuswardojo menjelaskan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

Baca Juga: Kapal Motor Nelayan Pecah, Koordinator Pos SAR Trenggalek: Nahkoda Tewas, ABK Hilang

"Bagi masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," jelasnya

Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, Kuswadojo berharap keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat.

Baca Juga: Terus Berbenah, Kota Kediri Masuk Jajaran 10 Besar Indeks Kota Toleran dan Terdamai

"Keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah, operator, dan pengguna jalan raya memiliki peran masing-masing yang sama pentingnya," bebernya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya