Kriminal

Vendor Smart Wallet Jombang Dilaporkan, Korban Bakal Tempuh Jalur Hukum

BURHAN
  • Jumat, 5 April 2024 | 21:32
ilustrasi

Jombang, SEJAHTERA.CO - Korban investasi Smart Wallet di Kabupaten Jombang bersiap untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan vendor dan mentor yang terlibat dalam mengajak dan mempromosikan kegiatan investasi yang diduga bermasalah tersebut.

Baca Juga: Curi Pohon Jati Milik Perhutani Tulungagung, Dua Orang Diringkus Polisi

Keputusan untuk menempuh jalur hukum diambil menyusul banyaknya korban investasi yang tidak dapat melakukan penarikan modal atau keuntungan seperti yang dijanjikan oleh aplikasi Smart Wallet.

Wiji Sobirin, mengaku sebagai leader dalam kegiatan investasi tersebut, akhirnya mengakui kesalahannya dalam mengajak ratusan anggota untuk terlibat dalam investasi Smart Wallet. Namun, dia  mengklaim tidak mengetahui bahwa kegiatan tersebut ujungnya akan bermasalah.

“Saya tidak tahu bahwa investasi Smart Wallet akan bermasalah. Kami selalu menyampaikan informasi sesuai dengan apa yang ada di aplikasi, dan saya tidak pernah menambah informasi tersebut di luar aplikasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Pocong Bobol Minimarket di Ponorogo, Sempat Dihajar Warga

Wiji Sobirin juga menyatakan, meskipun aplikasi masih dapat diakses saat ini, ia merasa tertipu sebagai pemilik aplikasi.

“Sebagai pemilik aplikasi, saya merasa tertipu. Oleh karena itu, saya akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan vendor-vendor yang bermitra dengan aplikasi Smart Wallet, seperti PT Fitri Berkah Utama, PT Bhakti Abi Jasa, dan yang terbaru PT Anugerah Pratama Jaya,” tambahnya.

Selain itu, Wiji Sobirin juga merasa bertanggung jawab kepada anggota-anggota di bawahnya dan meminta maaf atas kerugian yang dialami.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya