Peristiwa

Dua Perusak Stadion Kanjuruhan Ditangkap

SEJAHTERA
  • Rabu, 21 Desember 2022 | 00:00
Suasana konferensi pers ungkap kasus perusak Stadion Kanjuruhan di Polres Malang. (ist)

Malang, sejahtera.co - Usai melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perusakan Stadion Kanjuruhan, Polres Malang telah memeriksa beberapa saksi, di antaranya 9 pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), 5 orang pekerja, dan 3 orang dari PT Anugerah Citra Abadi. 

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Fer (19) warga Kelurahan Jodipan Kecamatan Blimbing Kota Malang selaku penanggung jawab PT AJT., dan Yud (46) warga Desa Panggungrejo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang selaku mandor. 

"Pada 16 Desember 2022 telah dilakukan gelar perkara terhadap penetapan tersangka yang dipimpin oleh Kasatreskrim yang kemudian ditetapkan dua tersangka," ujar Ipda Choirul Mustofa, Kanit 3 Satreskrim Polres Malang, Rabu (21/12). 

Dari penetapan tersangka tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan untuk membongkar yang disimpan di gudang Stadion Kanjuruhan. 

Di antaranya adalah tabung gas berukuran 12 kilogram, tabung oksigen, peralatan las, linggis, dan barang bukti lainnya. 

Sementara itu, dari tangan tersangka, polisi telah mengamankan selembar surat perintah kerja (SPK) yang ditandatangani komisaris PT ACA, Iwan Kurniawan. Selembar surat berisi batas-batas pekerjaan dan SOP. 

Serta selembar kwitansi berisi pembayaran DP pembongkaran Stadion Kanjuruhan senilai Rp 350 juta. 

Di mana SPK tersebut diduga mengatasnamakan PT ACA dengan membeli senilai Rp 750 juta yang dibeli oleh Surya Hadi. Namun setelah dibayar dengan DP, Surya Hadi justru menghilang. 

"Dari bukti-bukti yang kami amankan itu menjadi dasar tersangka membongkar Stadion Kanjuruhan. Dan untuk keaslian SPK itu sudah dinyatakan palsu,” tegas Choirul Mustofa. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya