Peristiwa

Bakar Sampah, Api Merembet ke Hutan Desa Wonocolo Trenggalek

SEJAHTERA SANTOSO BURHAN
  • Senin, 18 September 2023 | 07:04
Petugas gabungan saat memadamkan api. (angga/memo)

Sebab saat ini Bumi Menak Sopal menjadi salah satu daerah yang terdampak kekeringan meteorologis kategori awas hingga Oktober sehingga berpotensi tinggi terjadi Karhutla. 

“Sehingga kami himbau untuk ekstra hati-hati. Misal kalau membuang puntung rokok ya dipastikan sampai benar-benar padam. Jangan masih nyala terus ditinggal begitu saja,” ujarnya. 

Selain sosialisasi, petugas juga sudah memasang rambu-rambu tanda bahaya di area-area krusial yang rentan terjadi kebakaran.

Baca Juga: Belasan Siswa MTsN 4 Tulungagung Diduga Keracunan

Pemasangan itu, kata Triadi, menggandeng Perhutani karena hampir 45 persen lebih milik Perhutani. 

“Seperti misalnya kita pasang rambu-rambu rawan Karhutla terutama bersama Perhutani, karena kawasan hutannya 45 persen lebih adalah kawasan Perhutani,” jelasnya. 

Baca Juga: Penuhi Kuota Penerima Banmod Tak Terisi, Pemkot Kediri Gelar Survei Tambahan

Selain itu pihaknya juga melakukan penyuluhan kepada warga untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakarnya. Pasalnya ada sanksi pidana penjara maupun denda berat merujuk pasal 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yaitu minimal penjara 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan sanksi denda Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. 

Baca Juga: Perubahan APBD tahun Anggaran 2023, Wali Kota Kediri Jelaskan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPRD

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya