Pemerintah hanya menyatakan permohonan maaf terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu dan belum ada tindak lanjut konkret untuk menyelesaikannya.
Dalam urusan konflik agrarian juga lebih berpihak pada investor ketimbang warga negara (sipil). “Apalagi tentang Peristiwa Kanjuruhan, upaya usut tuntas seakan hanya jadi jargon semata,” tambah Mahasiswa Universitas Tribhuwanatunggadewi (Unitri) tersebut.
Baca Juga: BPBD Ingatkan Waspada di Puncak Kemarau, 9 Kali Karhutla di Enam Kecamatan Kabupaten Trenggalek
Dalam aksi ini, GMNI Malang sedikitnya menyampaikan 6 tuntutan, diantaranya
Menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk melakukan investigasi ulang Tragedi Kanjuruhan, memberikan keadilan bagi semua korban, mengadili semua pelaku dan tidak menghilangkan barang bukti termasuk upaya renovasi Stadion Kanjuruhan.
Kemudian menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran HAM berat sesuai dengan mandat UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Baca Juga: Gudang Kayu di Kediri Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Ketiga menuntut Pemerintah Republik Indonesia agar memberikan perlindungan dan keadilan kepada masyarakat adat di Rempang.
Keempat menuntut Pemerintah Republik Indonesia agar berpihak kepada rakyat dalam setiap persoalan agraria di seluruh Indonesia dalam rangka mewujudkan reforma agraria sejati.
Kelima menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif dan kriminalitas kepada warga negara, masyarakat adat, aktivis HAM dan agraria utamanya oleh Aparat Penegak Hukum.