Selain itu pihaknya juga melakukan penyuluhan kepada warga untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakarnya. Pasalnya ada sanksi pidana penjara maupun denda berat merujuk pasal 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yaitu minimal penjara 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan sanksi denda Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
“Jadi kepada masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran,” pungkasnya.
Reporter : Angga Prasetya
Editor :