Peristiwa

Terjunkan Personel Khusus, Karhutla Sepuluh Kali Landa Hutan Pinus Wilayah Trenggalek di Bulan September

SANTOSO
  • Rabu, 4 Oktober 2023 | 06:05
Petugas gabungan berjibaku memadamkan api di Petak 82 A. (angga/memo)

Selain itu pihaknya juga melakukan penyuluhan kepada warga untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakarnya. Pasalnya ada sanksi pidana penjara maupun denda berat merujuk pasal 108 Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yaitu minimal penjara 3 tahun dan maksimal 10 tahun dan sanksi denda Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

“Jadi kepada masyarakat kami himbau untuk lebih berhati-hati saat beraktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran,” pungkasnya.

Reporter : Angga Prasetya

Editor :

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya