Wisata

Porporasi Tiket Wisata Tulungagung Capai 85 ribu Selama Libur Idulfitri

SANTOSO
  • Minggu, 14 Mei 2023 | 21:27
Pantai Gemah Tulungagung yang menjadi salah satu lokasi wisata rujukan wisatawan selama libur cuti bersama lebaran (isal/memo) (Koran Memo)

Fenomena seperti ini, jelas Agus, hanya terjadi pada momen-momen tertentu seperti menjelang libur keagamaan maupun menjelang tahun baru. Mengingat pada momen-momen tersebut, kawasan wisata sering kali menjadi incaran para wisatawan untuk menghabiskan waktu luang bersama keluarga.

Menurut Agus, pada momen tersebut, biasanya permintaan porporasi oleh pengelola kawasan wisata akan meningkat 2 kali lipat atau bahkan lebih. Hal itu sangat bergantung pada lamanya hari libur atau tanggal merah pada momen tersebut.

Baca Juga: Raih Cuan dari Berbisnis Buket, Belajar Online Class Saat Pandemi Covid-19

Artinya, apabila terdapat libur panjang, tentu permintaan porporasi semakin banyak. “Seperti kemarin kan cuti bersama berbarengan dengan libur lebaran, jadi masa liburnya panjang dan permintaan berkali-kali lipat,” jelasnya.

Disinggung terkait pemasukan pada pajak daerah terkait penjualan tiket wisata, Agus mengungkapkan jika saat ini dampak tersebut masih belum terasa. Pasalnya, pelaporan terkait hasil pajak pada bulan sebelumnya akan dilaporkan pada setiap tanggal 20. Dikarenakan momen cuti bersama lebaran 2023 terjadi pada bulan April, maka baru dilaporkan pada 20 Mei.

Baca Juga: Kuliner Pedas Nasi Goreng Hijau Jombang Menggugah Selera, Tidak Kurang 50 Porsi Ludes Semalam

Menurutnya, porporasi sendiri menjadi bukti bagi masyarakat terkait kewajiban perpajakannya kepada negara. Sedangkan bagi pengelola wisata, juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan 5 persen hasil penjualan tiket kepada pemerintah daerah.

Maka dari itu, apabila hasil penjualan tiket tidak dilaporkan kepada daerah, maka pengelola akan terkena penalti dengan kewajiban kurang bayar.

Baca Juga: Daftarkan Bacaleg, Nasdem Jombang Targetkan 6 Kursi DPRD Jombang

“Kalau ada keterlambatan bayar tidak apa-apa asalkan sudah lapor. Kalau tidak bayar, akan dinyatakan kurang bayar perhitungannya sesuai dengan apa yang telah dijual tanpa porporasi sebelumnya,” pungkasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya