Wisata

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pengusaha di Kota Batu Gigit Jari

SANTOSO
  • Rabu, 17 Januari 2024 | 17:25
Salah satu tempat hiburan di Kota Wisata Batu. (Arief/memo)

Sementara itu, Ketua Pahiba, Mustakim menjelaskan kenaikan pajak hingga 40 persen memberatkan pengusaha tempat hiburan, termasuk tempat yang ia sewa.

Baca Juga: Kabar Gembira…!, Warung Diusulkan Menjadi Subpenyalur/Pangkalan LPG Tabung 3 Kg, Ini Alasan Kementerian ESDM

"Bila dinaikkan, akan berdampak pada penurunan tamu. Di Kota Batu sendiri terdapat sepuluh tempat karaoke, nanti malah para tamu menjerit bila biaya sepenuhnya dibebankan kepada tamu. Jangankan 40 persen, kadang 10 persen saja sudah ribut, apalagi 40 persen," tutupnya.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya