Sementara itu, Ketua Pahiba, Mustakim menjelaskan kenaikan pajak hingga 40 persen memberatkan pengusaha tempat hiburan, termasuk tempat yang ia sewa.
"Bila dinaikkan, akan berdampak pada penurunan tamu. Di Kota Batu sendiri terdapat sepuluh tempat karaoke, nanti malah para tamu menjerit bila biaya sepenuhnya dibebankan kepada tamu. Jangankan 40 persen, kadang 10 persen saja sudah ribut, apalagi 40 persen," tutupnya.
Reporter : Arief Juli Prabowo