Wisata

Pajak Hiburan Naik 40 Persen, Pengusaha di Kota Batu Gigit Jari

SANTOSO
  • Rabu, 17 Januari 2024 | 17:25
Salah satu tempat hiburan di Kota Wisata Batu. (Arief/memo)

Batu, SEJAHTERA.CO - Adanya kabar terkait Pemerintah melakukan penyesuaian atau menaikan pajak hiburan mencapai 40 persen dari pajak awal 25 persen membuat Pengusaha Hiburan Kota Batu (Pahiba) harus gigit jari.

Baca Juga: Ratusan Calon PMI Kota Blitar Ajukan Izin, Asia Tenggara Terfavorit

Kenaikan pajak hiburan mencapai 40 persen ini dinilai sangat memberatkan bagi mereka.

Salah satu yang merasa keberatan yakni Rudi Kuncoro yang juga menjabat sebagai Operasional Manager pusat hiburan malam di Kota Batu ini misalnya dirinya menyayangkan jika benar-benar dilaksanakan karena pajak 40 persen dinilai sangat memberatkan bagi mereka.

Baca Juga: Keppres Biaya Haji Keluar, BPIH Calon Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Tertinggi

"Terus terang dengan pajak 25 persen saja kita pikir cukup besar apalagi saat ini akan ada kenaikan 40 persen, jujur ya keberatan, terlebih kondisi sekarang cukup lesu. Bisa-bisa kami gulung tikar. Meski aturan tersebut bakal disosialisasikan pada pengelola tempat hiburan maupun karaoke tapi dirinya sudah cukup was-was," katanya, Rabu (17/01).

Harapannya, kenaikan pajak di tempat hiburan tidak terjadi. Sebab, kondisi pusat atau usaha hiburan saat ini tidak seperti sebelum Pandemi Covid -19.

Baca Juga: Revitalisasi Kali Paron Bumiaji, DPUPR Kota Batu Anggarkan Rp 1,3 Miliar

"Terus terang untuk saat ini pusat atau usaha hiburan susah tidak seperti sebelum covid. Menurut kami normal pajak sekitar 20 persen sampai 25 persen," tuturnya

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya