Pemerintahan

Keppres Biaya Haji Keluar, BPIH Calon Jemaah Haji Embarkasi Surabaya Tertinggi

SEJAHTERA
  • Rabu, 17 Januari 2024 | 17:14
(sejahtera)

 

JAKARTA, SEJAHTERA.CO - Besaran biaya haji 2024 yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji Indonesia tahun 2024 akhirnya ditetapkan.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024.

Baca Juga: Diterpa Isu Serangan Ransomware hingga Data Bocor, KAI Tegaskan Sistem IT Aman, Berikut Langkah Menghindarinya

Keppres Nomor 6 Tahun 2024 itu mengatur tentang biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.

Ternyata, besaran biaya haji 2024 yang terakumulasi dalam BPIH untuk setiap embarkasi di Indonesia berbeda-beda.

Baca Juga: Timnas Indonesia Siap Jemput Kemenangan pada Piala Asia 2023, Shayne Pattynama: Harus Fokus Lawan Vietnam

BPIH bagi Calon jemaah haji Indonesia yang akan berangkat ari Embarkasi Surabaya adalah sebesar Rp 97.890.448.

Jumlah BPIH itu merupakan akumulasi dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh calon jemaah ditambah nilai manfaat dari dana haji masing-masing jemaah.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya