Ekonomi

Gagal Panen, Petani Belum Terima Klaim Asuransi

SEJAHTERA
  • Jumat, 7 Oktober 2022 | 00:00

Madiun, sejahtera.co - Beberapa petani di Kota Madiun yang gagal panen belum mendapatkan klaim asuransi dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Data diterima, luasan lahan yang mengalami gagal panen tahap pertama kurang lebih 80 hektare, dan tahap kedua kurang lebih 25 hektare. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKKP) Kota Madiun, Muntoro dikonfirmasi beralasan, alotnya pencarian asuransi ini disebabkan oleh proses administrasi. Sebab, kantor perwakilan PT Jasindo di Kota Madiun saat ini sudah tidak aktif.

Sehingga untuk melakukan klaim asuransi tersebut harus datang langsung ke Kantor Cabang, yang ada di Solo, Jawa Tengah. Sebenarnya, lanjut Muntoro, jika PT Jasindo masih berkantor di Kota Madiun, prosesnya akan cepat dan mudah, seperti tahun-tahun sebelumnya.

Namun saat ini perusahaan BUMN milik Kementrian Pertanian itu, sudah tidak lagi berada di Kota Pendekar. â€œKalaupun ada di Kota Madiun prosesnya sama. Hanya proses perjalanan berkasnya saja, sebenarnya klaimnya nggak masalah,” tuturnya. 

Dirinya juga menerangkan, ketika terjadi gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta per hektar per musim. Setiap kelompok tani (poktan) dapat mengajukan berapa persen lahan yang mengalami gagal panen, sepanjang tidak melampaui batas waktu verifikasi yang dilakukan oleh PT Jasindo. 

“Pengajuannya per lahan, nanti digabung jadi satu beberapa penggarap. Berapapun, sepanjang tidak melampaui batasan waktu verifikasi, kalau melampaui (PT Jasindo) tidak mau bayar,” paparnya. 

Muntoro juga menyebut, tahun ini usulan luasan lahan yang diajukan klaim oleh petani yakni 80,03 Ha. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh PT. Jasindo, hanya ditemukan sekitar 75 Ha

“Usulan petani 80,03 Ha, tetapi setelah di cek ternyata itu hanya perkiraan, tidak diukur dulu. Sehingga ketemunya hanya sekitar 75 Ha,” ucapnya. 

Rampung di verifikasi, usulan itu akan dikirimkan ke PT Jasindo pusat, kemudian setelah mendapat persetujuan, maka sejumlah asuransi tersebut baru dapat dibayarkan. Muntoro juga menyatakan, DKKP tidak dapat mendesak perusahaan plat merah itu, sebab sudah ada perjanjian kerjasama. (Koran Memo)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya