Ekonomi

Siapkan Usulan UMK Tahun 2023, Dewan Pengupahan Survei Harga di Pasar Tradisional

SEJAHTERA
  • Selasa, 15 November 2022 | 00:00
Dewan Pengupahan Kabupaten Nganjuk foto bersama Kepala Pasar Wage Nganjuk usai melakukan survei (ist)

Nganjuk, sejahtera.co - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Nganjuk melaksanakan survei standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Pasar Wage Nganjuk, Senin (14/11). 

Survei bertujuan mendapatkan data yang digunakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, sebagai dasar memberikan masukan atau usulan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kabupaten Nganjuk tahun 2023 mendatang. 

Supiyanto, Kepala Disnaker Kabupaten Nganjuk sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Nganjuk mengungkapkan, pihaknya sengaja turun ke Pasar Wage I Nganjuk dalam rangka survei KHL masyarakat Nganjuk.

“Kita cek harga kebutuhan pokok dan konsumsi masyarakat untuk menentukan upah minimum yang akan kita usulkan ke Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.

Supiyanto menjelaskan, penetapan UMK dilakukan setiap tahunnya oleh gubernur berdasarkan KHL dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi kabupaten atau kota.

Menurutnya, survei penting guna mengukur daya beli masyarakat. Selain itu, juga sebagai dasar kebijakan Kepala Daerah untuk menentukan upah minimum Kabupaten atau Kota. 

“KHL ini nanti digunakan sebagai dasar Bupati Nganjuk dalam memberikan usulan yang diajukan kepada Gubernur Jawa Timur,” beber Supiyanto.

Supiyanto menambahkan, UMK Kabupaten Nganjuk untuk saat ini senilai Rp 1,97 juta. Pihaknya berharap, ke depan UMK Kabupaten Nganjuk dapat bertambah. 

Jika daya beli masyarakat bagus maka tingkat ekonominya juga bagus. "Dapat menambah upah minimum Kabupaten Nganjuk tahun depan,” imbuhnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya