Ekonomi

Proses Ganti Rugi Material Pasar Besar Kota Batu Bakal Masuk Jalur Hukum 

SEJAHTERA
  • Selasa, 15 November 2022 | 00:00
Kondisi Pasar Besar

Sementara itu, Kepala BKAD Kota Batu, M. Chori menyampaikan akan segera membalas surat penagihan hak yang dilayangkan pembongkar pasar. Namun pihaknya terlebih dulu akan melakukan sinkronisasi data dengan Diskumdag Kota Batu menyangkut kompensasi nilai kerugian kepada pembongkar aset pasar.

 Ia menjelaskan, BKAD hanya fokus pada proses lelang, sementara pengamanan barang dan fasilitas aset pasar ranahnya berada di Diskumdag.

“Kami belum bisa memutuskan kapan memberikan ganti rugi. Semua ada mekanismenya, anggaran biaya ganti rugi bisa melalui perubahan APBD 2022 atau APBD murni 2023. Tentunya jugaa akan dilakukan perhitungan dengan Diskumdag berapa nilai kerugiannya,” papar dia.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi mendesak Pemkot Batu melalui BKAD agar membayar ganti rugi pembongkar pasar. Ia tak ingin, citra Kota Batu tercoreng lantaran mengabaikan hak pihak ketiga. 

Jika hal itu terus berulang, ujungnya berimbas pada merosotnya kepercayaan pihak ketiga untuk menjalin kerja sama dengan Pemkot Batu.

Politisi PDIP itupun juga melakukan koordinasi dengan Sekda Kota Batu agar segera menyelesaikan kerugian pembongkar pasar. Paling tidak pembayaran ganti rugi itu bisa dikucurkan melalui perubahan APBD 2022 yang saat ini masuk tahap evaluasi.

“Jadi saat ini, kami menunggu pembaruan surat dari pihak ketiga tentang kerugian dan benda-benda yang hilang. Tetap akan dicairkan, namun tidak bisa serta merta,” tukasnya. (Koran Memo)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya