Kesehatan

Masuk Kediri Ternak Harus Punya SKKH

SEJAHTERA SANTOSO BURHAN
  • Kamis, 2 Maret 2023 | 13:05
Petugas Tenik Perternakan DKPP Kabupaten Kediri memeriksa hewan ternak.(ist) (Koran Memo)

Kediri, SEJAHTERA.CO - Peningkatan penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) membuat Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Kediri mengambil kebijakan agar setiap peternak yang keluar dan kirim hewan ternak keluar Kabupaten Kediri harus miliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari DKPP Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Pemkab Malang Raih Piala Adipura ke-12

Demikian juga dengan peternak dari luar daerah juga harus miliki SKKH dari perangkat daerah berwenang.

Kepala DKPP Kabupaten Kediri, Tutik Purwa Ningsih menjelaskan, penting SKKH dimiliki peternak dan pedagang ternak. Ini membuktikan kondisi ternak  benar-benar sehat dan tak tertular PMK atau LSD. Namun sebaiknya untuk saat ini tidak mengeluarkan ternak dari daerahnya karena terjadi peningkatan PMK di Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Kampanye Tolak Politik Uang Bawaslu Menyasar Pasar

“Demikian juga peternak Kabupaten Kediri juga wajib miliki SKKH ini. Karena ini pembuktian hewan ternak di Kabupaten Kediri sehat dan ada sehat,” jelasnya.

Ditambahkan Tutik, hendaknya untuk saat ini pedagang ternak Kabupaten Kediri tidak menjual atau mengeluarkan ternaknya keluar daerah. Ada baiknya ditunda dulu saat kondisi PMK sudah melandai atau benar-benar zero.

Baca Juga: Terkikis Air, Tanggul Penahan Jembatan Bandarkedungmulyo Jombang Ambrol

Satu hal yang patut dicermati dan dimiliki pedagang adalah SKKH. “Kita sudah sampaikan peternak dan pedagang bisa mengurus SKKH gratis ke DKPP Kabupaten Kediri setiap jam kerja. Ini bagian upaya mencegah PMK atau LSD,” imbuhnya. (bak)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya