Kesehatan

KPU Kota Batu Nyatakan Dua DCS Tak Memenuhi Syarat, Ini Penjelasannya

SANTOSO
  • Kamis, 14 September 2023 | 08:40
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Batu, Erfanuddin. (arief/memo)

 


Batu, SEJAHTERA.COKPU Kota Batu telah menerima Sembilan tanggapan dan masukan dari masyarakat terkait pengumuman calon legislatif sementara (DCS) DPRD Kota Batu dalam Pemilu 2024. 

Baca Juga: PJ Wali Kota Batu Terima Penghargaan APDI 2023

Setelah dilakukan proses verifikasi oleh KPU dan klarifikasi oleh partai yang mendapat tanggapan dari masyarakat terdapat dua DCS yang tidak memenuhi syarat (TMS).

“Terkait sembilan DCS yang mendapat tanggapan dari masyarakat, kami telah melakukan verifikasi. Begitu juga dengan partai politik yang mendapat tanggapan dari masyarakat telah melakukan klarifikasi dan hasilnya ada dua DCS yang kami nyatakan TMS,” ujar Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU kota Batu, Erfanuddin , Rabu (13/9).

Baca Juga: Sekda Kota Madiun Diusulkan sebagai Ketua Korpri

Ia menjelaskan, dua DCS yang dinyatakan TMS karena ada beberapa persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi. Dengan begitu pihak parpol masih bisa melakukan perbaikan atas kekurangan administrasi tersebut. 

“Dua DCS yang dinyatakan TMS tersebut diusung oleh Partai Gerindra, karena tidak memberikan tanggapan atau klarifikasi. Kemudian satunya berasal dari Nasdem karena mengundurkan diri,” bebernya.

Baca Juga: Anggaran BOK Bus Sekolah Gratis Kurang, ini Penyebabnya

Meski dinyatakan TMS, Parpol bersangkutan yang tidak melakukan klarifikasi. Parpol masih bisa melakukan pergantian DCS sebelum ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dengan jadwal pergantian DCS dilakukan mulai 14 -20 September.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya