"Bapenda Jombang hanya melakukan penyesuaian NJOP dan NJKP, dan masyarakat yang merasa keberatan dapat melaporkan langsung ke Pemerintah Desa," tambah Sunardi.
Dari pelaporan desa, nantinya bakal mendapatkan penurunan pajak sebagaimana yang sudah didapatkan di sejumlah wilayah. Untuk menyebarluaskan informasi ini, Bapenda mengklaim sudah melakukan sosialisasi ke 21 kecamatan.
Disampaikan Ketua Komisi B, terdapat sebanyak 750.000 bidang yang masuk dalam data Bapenda. Dari ratusan ribu bidang tadi, terdapat margin error yang bakal segera dilakukan pembenahan.
Baca Juga: Gelar Aksi Damai ke DPR RI, Ratusan Kades se-Kabupaten Jombang ke Jakarta,Ini Tuntutannya
Sementara itu Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menyampaikan jika Pj. Bupati mendorong masyarakat untuk melapor. "Saat ini kami juga memerintahkan kepala dusun (Kasun) untuk turun langsung ke wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Seiring melakukan upaya pembenahan tadi, Bapenda mengakui jika terdapat kesalahan. Baik itu kesalahan ketik, kesalahan penentuan, hingga kesalahan perhitungan.
Seperti diberitakan, ratusan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, mendatangi kantor, Senin (29/01/2024). Mereka mengembalikan tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang naik berlipat.
Baca Juga: Persebaya Surabaya di Hadapan Bonek Belum Bisa Meraih Tren Positif, Ditahan Imbang 1-1 PSIS Semarang
Seperti Erni Setyaningsih, salah satu warga ini misalnya. Ia datang untuk meminta keringanan tagihan PBB milik orang tuanya yang naik berlipat.
"Ini mau minta keringanan pajak yang awalnya Rp 316.00 ribu sekarang naik jadi Rp 759.000," kata Erni kepada awak media.