Jombang, SEJAHTERA.CO - Ratusan Kepala Desa (Kades) Kabupaten Jombang yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa Jombang, bertolak ke Jakarta, Selasa (30/1/2024) sore.
Baca Juga: Hafal Juz ke 30 Alquran, 2.398 Siswa MI se-Kabupaten Jombang Diwisuda
Mereka nantinya bergabung dengan kades se Indonesia, menuntut DPR RI segera memutus revisi Undang-undang Desa, tentang jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Ketua AKD Jombang H. Warsubi menjelaskan, ada sekitar 160 kepala desa di Kabupaten Jombang yang berangkat ke Jakarta untuk menggelar aksi damai di Senayan.
"Aksi damai meminta DPR RI segera memutus revisi Undang-undang Desa terkait jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun 2 periode," kata Warsubi kepada Koran Memo, sebelum pemberangkatan.
Menurut Warsubi, ratusan kades dari Jombang berangkat menggunakan beberapa moda transportasi. Baik bus, elf maupun kendaraan pribadi.
Baca Juga: Jenazah Muncul di Perairan Tulungagung, Basarnas: Saat Kami Datangi Lagi
"Rencana satu hari saja. Kita besok (Rabu, red) pukul 10.00 WIB. Sekali lagi ini tidak ada apa-apa, murni aksi damai, tidak terkait politik dan sebagainya," tambahnya.