Kesehatan

DLHKP Kota Kediri Libatkan Ecoton dan Mahasiswa Monitoring Penggunaan Plastik

SEJAHTERA
  • Jumat, 19 April 2024 | 14:42
Kepala DLHKP Kota Kediri bersama PJ Walikota Kediri (Dea). (sejahtera)

 

KEDIRI, SEJAHTERA.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2023 dan telah dijalankan sejak bulan Juni 2023 lalu.

Untuk memantau progress pelaksanaan Perwali ini, Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri bekerja sama dengan Ecoton.

Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin menjelaskan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan Perwali terssebut mulai dilaksanakan pada Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Kalahkan Australia, Indonesia Berpeluang Lolos ke Babak 8 Besar, Erick Thohir: Luar Biasa!

“Rencananya hari Senin tanggal 22 (April 2024) mulai bergerak,” ungkap Imam kepada Koran Memo Grup, Jumat (19/4/2024).

Kegiatan monev bersama dengan Ecoton akan melibatkan para mahasiswa yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan.

Imam memaparkan masih banyak pelaku usaha baik UMKM maupun industri rumahan yang masih menggunakan plastik atau kresek.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Jombang Belum Gunakan Dana Hibah Pilkada Serentak, Ini Alasannya

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya