"Mereka ini sudah melakukan hubungan suami istri berulangkali sejak Januari hingga Oktober," jelasnya.
Andik menambahkan PA mengaku melakukank hubungan badan layaknya suami istri di rumahnya.
Baca Juga: Tanah Gerak Trenggalek, Belasan Rumah Retak, Lima KK Pilih Mengungsi
Kondisi rumah PA yang sepi karena kedua orangtuanya bekerja ke luar negeri menjadikan PA lebih leluasa.
"Pelaku hanya tinggal bersama kakaknya, sehingga kondisi rumah sepi," imbuh Andik.
Orang tua korban melapor setelah curiga melihat perubahan fisik MM dan ketika ditanya mengaku dihamili oleh PA.
Baca Juga: Masuk Kediri Ternak Harus Punya SKKH
"Mungkin karena takut, pelaku melarikan diri ke Sumsel ke rumah saudaranya," immbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
"Karena masuk dalam kategori Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) maka kita kenakan pasal pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) KUHP," tandasnya. (son)