Kriminal

Kasus Peredaran Upal di Kediri Segera Disidangkan

SEJAHTERA
  • Rabu, 15 Februari 2023 | 21:55
Aji Rahmadi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri saat memeriksa berkas perkara (rizky/memo)     (Koran Memo)

 Tak hanya itu, lanjut dia, otak dalam kasus tersebut adalah dari tersangka S. Hal ini dikarenakan, tersangka ini memiliki peran yang mendanai mulai dari alat-alatnya, proses pembuatan hingga menjadi uang palsu. 

Sedangkan, kesebelas tersangka ini baru beroperasi sekitar 2 sampai tiga tahun. Namun, kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Kediri mendapatkan laporan dari pihak bank.

Baca Juga: Truk Muatan Batako Terjun ke Jurang di Jalur Pacitan-Trenggalek

"Tersangka dititipkan di ruang tahanan Polres Kediri selama 20 hari dan akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk segera disidangkan," ungkap Kasi Pidum. 

Untuk diketahui, petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Satreskrim Polres Kediri membongkar sindikat uang palsu jaringan antar provinsi.

Terbongkarnya jaringan uang palsu yang memiliki pabrik besar di Kabupaten Bandung Barat ini berawal terungkapnya MI (52), ibu rumah tangga asal Desa Tales Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Deklarasikan Zero Halinar, Petugas yang Melanggar akan Diberi Sanksi

Sindikat uang palsu ini terbongkar usai ibu rumah tangga melakukan transaksi melalui BRILink di wilayah Kecamatan Kras dan transaksinya dilakukan secara berulang. (diy)

 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya