Kriminal

Curi Baling-baling Kapal, Dua Nelayan Dibui

SEJAHTERA
  • Rabu, 15 Februari 2023 | 21:42
Dua tersangka saat digiring ke tahanan Polres Lamongan. (ist) (Koran Memo)

Lamongan, SEJAHTERA.CO - Kapal "Tiga Putra" yang bersandar di Pelabuhan TPI Brondong, Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan menjadi saksi bisu dari tindak pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua tersangka MMH (30) dan NH, keduanya warga Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.  

Keduanya diamankan pada Selasa (14/2) sekitar pukul 17.30 WIB karena mencuri baling - baling kapal milik Supadi (51) nelayan yang hilang dari kapal saat bersandar di pelabuhan. Saat ini keduanya mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Lamongan.

Baca Juga: Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Tulungagung, Korban Tewas Pada Adegan ke-50 sampai 60  

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna melalui Kanit Pidum Ipda Sunandar mengatakan, terungkapnya pencurian baling - baling kapal tersebut atas berawal saat dua nelayan, Abidin Zuhri dan Ali Sodikin memberitahu korban tentang kehilangan baling-baling.  

"Bersama dengan dua saksi lainnya, korban kemudian datang ke kapal untuk memeriksa keadaannya. Mereka menemukan bahwa baling-baling kapal hilang dan baut pengunci juga telah hilang," jelas Ipda Sunandar, Rabu (15/2).

Baca Juga: Truk Muatan Batako Terjun ke Jurang di Jalur Pacitan-Trenggalek

Setelah mencari di sekitar pelabuhan, korban bersama saksi menemukan baling-baling kapal milik korban di kotak ikan di kapal "Timbul Rejeki" milik Abdul Rohman.  

"Korban dan saksi kemudian mencari Abdul Rohman untuk menanyakan tentang keberadaan baling-baling kapal tersebut. Namun, Abdul Rohman tidak mengetahui tentang kejadian tersebut," bebernya.

Baca Juga: Penjudi Sabung Ayam di Jombang Diringkus Polisi

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya