Kriminal

Penjudi Sabung Ayam di Jombang Diringkus Polisi

SEJAHTERA
  • Selasa, 28 Februari 2023 | 23:28
Kolase foto dua pelaku yang ditangkap saat penggerebekan judi sabung ayam. (ist) (Koran Memo)

Jombang, SEJAHTERA.CO - Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satreskrim Polres Jombang menggerebek tempat sabung ayam di Dusun Sumbersono, Desa Bugasur Kedaleman,  Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Penggerebekan sabung ayam di area perkebunan itu dilakukan pada Minggu (26/2) sore sekira pukul 16.30 WIB.

Meski para penjudi sempat kocar-kacir saat mengetahui polisi datang, namun dalam operasi penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap 2 orang yang ada di lokasi kejadian perkara.

Yakni pria berinisial Mar (51) warga Desa Bugasur Kedaleman, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang selaku Penyelenggara dan AS (46) warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang sebagai penombok.

Baca Juga: Kejar Penurunan Angka Stunting, Dinkes Kota Kediri Kampanyekan ASI Eksklusif dan Minum Tablet Tambah Darah

Kasatreskrim Polres Jombang Aldo Febrianto, membenarkan penangkapan dua penjudi sabung ayam di Bugasur Kedaleman tersebut. Ia menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka atau terlapor melakukan Judi  Sabung ayam dengan menggunakan taruhan uang,” kata Aldo dalam rilis tertulis yang diterima Koran Memo, Selasa (28/2) sore.

Ia mengatakan dalam operasi tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 2 ekor ayam aduan, 2 buah kleber, 1 buah ember besar warna hitam.

Kemudian 4 buah bambu, 1 timba warna biru, 2 spon, 2 buah buku rekapan taruhan, 1 buah spindol warna merah, dan uang tunai Rp 550.000  yang diduga digunakan sebagai taruhan.

Baca Juga: Lapas Tulungagung Deklarasikan Zero Halinar, Petugas yang Melanggar akan Diberi Sanksi

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya