Tulungagung, SEJAHTERA.CO - Penyidik Polres Tulungagung melakukan proses reka ulang atau rekonstruksi atas meninggalnya AF (23) warga Desa Junjung Kecamaran Sumbergempol, yang tewas di tangan kekasihnya yakni Mus (26).
Dalam reka ulang tersebut, tampak korban tewas pada adegan ke-50 sampai adegan 60, lantaran tersangka secara membabi buta menusuk dada korban, yang juga kekasihnya itu.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, proses rekonstruksi atas kasus pembunuhan tersebut dilakukan di rumah korban dan beberapa adegan dilakukan di Polres Tulungagung pada Selasa (28/2).
Baca Juga: Gudang Beras Terbakar, Ditaksir Pemilik Merugi dari Rp 1,5 Miliar
Proses rekonstruksi yang dilakukan di Polres Tulungagung itu sebagai pengganti adegan saat korban dan tersangka sedang berwisata ke salah satu pantai di Tulungagung.
Selama jalamnya proses rekonstruksi, beberapa adegan juga diperagakan oleh pemeran pengganti yang berarti tidak dilakukan langsung oleh tersangka.
Hal itu dikarenakan tersangka masih dalam keadaan sakit, sehingga adegan tersebut tidak bisa diperagakan olehnya secara langsung. Hanya saja tersangka tetap dihadirkan saat proses reka ulang.
Baca Juga: Ditinggal ke Surabaya, Rumah Sopir Perwira Kemalingan