"Tersangka sakit, jadi tidak bisa memperagakan secara langsung. Tetapi dia tetap hadir untuk memastikan jalannya rekonstruksi masih sama dengan yang dia lakukan," kata AKP Agung Kurnia Putra, Selasa (28/2).
Pada jalannya proses reka ulang, ungkap Agung, terdapat 69 adegan yang diperagakan dari mulai keduanya berwisata ke pantai sampai dengan tersangka meninggalkan rumah korban setelah melakukan pembunuhan.
Adegan paling fatal terjadi pada adegan nomor 50 sampai dengan nomor 60. Pada adegan tersebut, tersangka mulai melakukan penganiayaan yang puncaknya tersangka menusuk dada korban.
Baca Juga: Malang Dikepung Longsor, Jalur Ngantang - Blitar Juga Lumpuh Total
Pada saat adegan tersebut diperagakan, proses rekonstruksi dilakukan di dalam kamar korban.
Bahkan mulai dari korban masuk ke dalam rumah korban hingga korban keluar setelah membunuh korban, tersangka hanya memerlukan waktu selama kurang lebih 15 menit untuk membunuh dan pergi meninggalkan korban tanpa diketahui siapapun
Baca Juga: Truk Bermuatan Batako di Jalur Pacitan-Trenggalek Terjun ke Jurang
"Proses pembunuhan itu terbilang cepat, mulai dari tersangka masuk hingga keluar setelah membunuh korbannya hanya butuh waktu selama 15 menit," ungkapnya.
Disinggung terkait adanya fakta baru selama proses rekonstruksi, Agung menjelaskan, pada adegan nomor 25 yang mana saat itu tersangka membobol genting pada bagian kamar korban.
Rupanya aksi tersangka itu sempat kepergok oleh korban yang mana korban sempat mempertanyakan kelakuan tersangka.