Kriminal

Amankan 6 Tersangka Narkoba dalam 12 Hari Operasi

SEJAHTERA
  • Jumat, 16 September 2022 | 00:00

Ngawi, sejahtera.co - Sebanyak 6 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba ditangkap kepolisian di Ngawi dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 selama 12 hari. 

Wakapolres Ngawi Kompol Hendry Ferdinand Kennedy menjelaskan, dalam operasi kali ini, disita pula sabu - sabu seberat 1,06 gram dan obat - obatan sebanyak 2. 214 butir. 

"Keenam tersangka ini merupakan pengedar. Untuk sistem penjualan yang dilakukan tersangka dengan cari pemesanan secara online melalui media sosial," katanya, Rabu (15/9). 

Dikatakan, dari enam tersangka ini ada salah satunya perempuan. Yakni pengedar obat - obatan atau pil.  Kendati demikian, untuk tersangka perempuan ini tidak dilakukan penahanan akan tetapi hanya melakukan wajib lapor saja seminggu dua kali sampai dengan pelimpahan persidangan di pengadilan.

 "Alasan tersangka perempuan tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkuta masih memiliki anak di bawah umur," ujarnya.

Adapun keenam tersangka tersebut yakni ABS (19) tahun warga Desa Kandangan Kecamatan Ngawi Kota Kabupaten Ngawi, NW (21) tahun warga Desa Sine Kecamatan Sine Ngawi, AP (26) tahun warga Desa Gondang Kecamatan Gondang Kabupaten Sragen. 

Kemudian ES (46) tahun warga Kelurahan Mangunharjo Kecamatan Mangunharjo Kota Madiun, MBA (21) tahun warga Desa Sambirejo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi dan AF (21) warga Desa Ngrendeng Kecamatan Sine Ngawi.

Akibat perbuatannya untuk tersangka disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja.(Koran Memo)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya