Kriminal

Tiduri Pacar di Bawah Umur, Pemuda Ponorogo Diamankan Polisi, Begini Modusnya

SEJAHTERA
  • Senin, 10 Oktober 2022 | 00:00

Ponorogo, sejahtera.co - Seorang pemuda berinisial RA (21) warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo kabupaten Ponorogo, diamankan Satreskrim Polres Ponorogo.

 Hal ini setelah RA diduga meniduri atau melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap pacarnya sendiri yang berstatus anak di bawah umur, yang dilakukan di salah satu hotel di Ponorogo. 

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah ibu korban melaporkan kepada pihak kepolisian. 

Hal itu setelah sang ibu curiga melihat tingkah laku anaknya yang mengalami perubahan setelah berpacaran dengan tersangka. 

"Terungkapnya orang tua menerima curhat dan melihat perilaku anaknya yang berbeda, dan mendesak anaknya untuk jujur dan akhirnya bercerita," ungkap Catur, kepada wartawan, Senin (10/10/2022). 

Catur menjelaskan bahwa dari keterangan tersangka, telah menjalin hubungan dengan korban sejak awal tahun 2022.

 Dalam menjalin hubungan tersebut tersangka sering mengirimkan video porno dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan. 

"Jadi sebelum persetubuhan tersebut, tersangka sebelumnya sudah mencabuli korban sebanyak dua kali, di salah satu hotel," beber Catur

Lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang tentang perlindungan anak dibawah umur 

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya