Kriminal

Timbun Solar Subsidi, Dijual dengan Harga Mahal

SEJAHTERA
  • Rabu, 30 November 2022 | 00:00
Petugas Polres Tulungagung saat mengamankan truk box yang digunakan tersangka untuk mengangkut solar subsidi usai membelinya dari SPBU di Kediri beserta barang bukti lainnya (isal/memo)

Tulungagung, sejahtera.co - Dua tersangka penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar, MJ (42) warga Kota Surabaya, dan PY (54) warga Kabupaten Sidoarjo diamankan oleh Polres Tulungagung, Rabu (30/11). 

Tidak main-main, kedua pelaku yang diduga pemain lama itu berhasil meninbun solar subsidi sebanyak ribuan liter yang dijualnya kembali dengan harga mahal. Akibatnya, negara harus mengalami kerugian lebih dari ratusan juta.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto mengatakan, terungkapnya bisnis gelap yang dilakukan keduanya bermula pada 11 November 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung mendapat informasi adanya penyalahgunaan BBM solar bersubsidi yang diangkut truk tangki bertuliskan PT Dina Raya Internusa nopol AE 8698 UB.

Mendapati laporan itu, pihaknya lantas melakukan pengejaran untuk memeriksa truk tersebut. Rupanya, truk itu berhenti di Jalan Raya Ngantru Kabupaten Tulungagung. Saat itu, truk tersebut sedang dikemudikan oleh MJ dan langsung diamankan petugas.

 "Dia mengaku jika yang diangkut merupakan BBM jenis solar yang diambil dadu gudang di Desa Petok Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri," kata AKBP Eko Hartanto saat konferensi pers, Rabu (30/11).

Setelah mendapat pengakuan tersebut, jelas Eko, pihaknya lantas menuju ke gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Setibanya petugas di gudang, terdapat dua orang yang bertugas sebagai penjaga. 

Keduanya membenarkan jika isi gudang tersebut digunakan untuk menampung BBM solar bersubsidi. Nantinya solar di dalam gudang itu akan dijual kembali dan didistribusikan pada perusahaan-perusahaan di Tulungagung.

Setalah pihaknya mendapati bukti kuat dan mendapatkan keterangan saksi ahli, pihaknya langsung melakukan gelar perkara. Alhasil, sopir truk MJ dan pemilik gudang yakni PY ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. 

"Pada tanggal 28 November 2022 lalu, keduanya kami tahan di Rumah Tanahan (Rutan) Polres Tulungagung," jelasnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya