Kriminal

Kejari Magetan Segera Tetapka Tersangka Dugaan Korupsi PNPM

SEJAHTERA
  • Rabu, 7 Desember 2022 | 00:00
Kasi Pidsus Kejari Magetan, Fajar Nurhesdi (berkacamata) bersama Antonius, Kasi Intel ketika memberikan keterangan kepada wartawan. (Septian/Memo)

Magetan, sejahtera.co – Kasus dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Karas Kabupten Magetan tahun 2018-2020 memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan telah melakukan penghitungan untuk mengetahui kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi PNPM tersebut.

Bahkan, sebelum tahun 2022 berakhir, Kejari Magetan segera menetapkan tersangka yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi PNPM.

”Bulan Desember ini akan kami tetapkan siapa yang akan bertanggung jawab atas kerugian ini,” kata Antonius Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Rabu (7/12).

Antonius mengaku tidak akan gegabah alam menetapkan tersangka meskipun ia menyebut telah mengantongi beberapa nama.

Kejari Magetan, masih fokus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap dengan terang siapa yang bertanggungjawab atas dugaan korupsi PNPM di Kecamatan Karas.

”Kami sudah punya target siapa yang harus tanggung jawab atas kerugian ini, namun karena masih melakukan penyelidikan khusus, calon tersangka belum dapat kami ekspose sekarang,” tegas Antonius.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Magetan, Fajar Nurhesdi merinci, kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi PNPM Kecamatan Karas tahun 2018- 2020 sebesar Rp 3,4 miliar.

Fajar mengatakan, BPKP Jawa Timur telah turun langsung ke Kecamatan Karas untuk menghitung kerugian negara.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya