Kriminal

Residivis Curanmor Kembali Berulah, Curi Motor Warga saat Ditinggal Tidur

SEJAHTERA
  • Jumat, 3 Februari 2023 | 00:00
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers (angga/memo)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO - Polres Trenggalek kembali mengamankan K (40) warga Desa Ngentrong Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek. Residivis itu diamankan setelah mencuri motor milik warga Desa Gamping Kecamatan Suruh saat ditinggal tidur. Akibat perbuatannya, K harus kembali mendekam di balik jeruji besi penjara.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan, aksi pencurian K di rumah korban dilakukan pada Selasa (10/1) lalu. Padahal, dia baru saja bebas menjalani masa hukum pidana penjara pada 2022 lalu.

Aksi pencurian itu membuatnya terpaksa kembali ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Iya, residivis dan baru bebas pada tahun 2022,” kata Sunardi, Jumat (3/2) di Mapolres Trenggalek.

Dia menjelaskan, sebelumnya K berangkat ke Desa Gamping dengan menyewa jasa ojek dan turun di pos kampling setempat. Setelah itu, tersangka berjalan kaki menuju perkampungan warga dengan tujuan mencari rumah yang sepi. 

Setelah menemukan sasaran, dia mendekati rumah tersebut untuk memetakan kondisi lokasi sekitar.

“Tersangka kemudian mengintip ke dalam rumah dari kaca jendela dan mendapati sebuah motor jenis matic yang terparkir di ruang keluarga dengan kondisi kunci menancap,” imbuhnya.

Residivis itu kemudian mencoba membuka pintu depan rumah, namun tidak membuahkan hasil karena terkunci dari dalam. 

Akhirnya, K berjalan ke samping kiri rumah dan mendapati pintu dapur rumah dalam posisi tidak terkunci. Diapun masuk ke dalam rumah dan membawa kabur motor setelah membuka pintu depan dengan membuka kunci dari dalam.

“Saat tersangka masuk, penghuni rumah tersebut tidak menyadari karena terlelap tidur dan mengetahui motornya hilang pada dini hari,” ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya