Kriminal

Ringkus Pencabul Sesama Jenis Anak Bawah Umur 

SEJAHTERA
  • Rabu, 8 Februari 2023 | 00:00
Tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo (ist)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun

Tersangka FAR saat ditanyai wartawan, mengakui perbuatannya tersebut. Dirinya juga mengatakan sudah menyukai sesama jenis sejak lulus SMA.

"Saya suka laki-laki sejak lulus sekolah, saya curi pakaian dalam untuk fantasi, kalau pelecehan saya baru pertama kali," tandasnya. (son)

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Lainnya