Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan perlindungan anak. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun
Tersangka FAR saat ditanyai wartawan, mengakui perbuatannya tersebut. Dirinya juga mengatakan sudah menyukai sesama jenis sejak lulus SMA.
"Saya suka laki-laki sejak lulus sekolah, saya curi pakaian dalam untuk fantasi, kalau pelecehan saya baru pertama kali," tandasnya. (son)