Kriminal

Pelaku Jambret Emas 5 TKP di Malang Dibekuk

SEJAHTERA
  • Kamis, 23 Februari 2023 | 01:03
Pelaku jambret diamankan di Polresta Malang Kota. (arief/memo) (Koran Memo)

 

Malang SEJAHTERA.CO - MY alias Yasin (44) warga Desa Kidal Kecamatan Tumpang Kabupaten Malang, dibekuk anggota Polsek Klojen setelah 5 kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polresta Malang Kota. 

Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku mendekam di ruang tahanan Polsek Klojen guna proses hukum lebih lanjut. 

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, mengatakan penangkapan pelaku berdasar laporan dari korban bernama Nur (54) yang dijambret pada 11 Januari 2023 lalu di Jalan Jombang gang 3 No 20, Gadingkasri, Klojen, Kota Malang.

Baca Juga: Peringati HPSN, Mas Dhito Bupati Kediri Dorong Pengelolaan Sampah

"Kita amankan satu dari empat kawanan pelaku, yang kami tangkap yakni berinisial MY alias Yasin (44). Kami amankan pelaku beserta barang bukti potongan kalung emas milik korban yang ditarik pelaku beserta senjata tajam,” katanya, Selasa (21/2). 

Dijelaskan, pelaku beraksi bersama tiga orang lain mengendarai dua sepeda motor. Sebelum beraksi, pelaku mengincar korban dan mengancam menggunakan sajam. 

“Dari pengakuan pelaku sudah ada 5 TKP. Termasuk di Karangploso, Pakis, dan Malang Kota. Tapi baru satu pelaku kami amankan,” lanjutnya.

 Baca Juga: BUMDes Pule Kabupaten Trenggalek Punya SPBB Pertades

Para pelaku ini menjual hasil kejahatannya untuk bersenang-senang dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya