Blitar, SEJAHTERA.CO - Polsek Ponggok menggelar penyelesaian kasus tindak pidana melalui restorative justice atau penyelesaian perkara berkeadilan.
Penyelesaian yakni kasus pencurian yang dilaporkan di Polsek Ponggok, Selasa (28/2).
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Kota Malang, Siap-siap Digembok
Pelaku merupakan laki laki berinisial TS (28) warga Desa Ponggok, Kecamatan Ponggok. TS mencuri tas yang berisi 1 buah ponsel dan uang sejumlah Rp 719 ribu milik perempuan berinisial SN (32). Pencurian terjadi di jalan wilayahy Dusun Sambirejo, Desa Langon, Kecamatan Ponggok, pada Rabu (14/12/2022).
“Restorative Justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara korban SN dan pelakunya TS. TS sendiri meminta maaf atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatan kepada SN maupun kepada orang lain,” ujar Kapolsek Ponggok Iptu Agus Prayitno, Kamis (2/3).
Baca Juga: WCC Catat Puluhan Kasus Aduan KDRT dan KTI Selama 2022
Sebelumnya pada hari Jumat (16/12/2022), kata kapolsek, keluarga kedua belah pihak melakukan pertemuan yang disaksikan perangkat desa dengan hasil terjadi kesepakatan permasalahan pencurian diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak korban sudah mencabut secara keseluruhan perkara yang dilaporkan di Polsek Ponggok dan sudah tidak menuntut dalam bentuk apapun baik secara pidana maupun perdata kepada pelaku,” ujarnya.
Baca Juga: Tanah Retak, Pemkab Ponorogo Belum Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana