Pemerintahan

Parkir Sembarangan di Kota Malang, Siap-siap Digembok

SANTOSO
  • Kamis, 2 Maret 2023 | 21:53
Bandel Parkir Sembarangan di Kota Malang, Siap-Siap Digembok.(ist) (Koran Memo)

 

Malang, SEJAHTERA.CO - Hati-hati jika memakirkan kendaraan sembarangan di beberapa wilayah Kota Malang.

Pasalnya ,jika bandel memakirkan mobil ditempat yang salah maka ,Tim operasi gabungan Dishub Kota Malang bakal turun langsung dan memastikan roda kendaraan akan digembok.

Baca Juga: Sebanyak 1.858 Tahfiz Al Quran Ponorogo Diwisuda

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan bahwa dirinya memang sengaja itu dilakukan agar para pengguna parkir mematuhi aturan per undang-undangan.

“Sudah ada rambu-rambunya dilarang parkir sepanjang jalan tersebut , istilahnya rambu- rambu yang overheat yang melintang ke jalan dan itu sesuai dengan undang undang tahun no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, jadi gak perlu ada sosialisasi, biar jera saja masyarakat yang parkir di wilayah tersebut,” ujarnya, Kamis (2/3).

Baca Juga: WCC Catat Puluhan Kasus Aduan KDRT dan KTI Selama 2022

Namun, saat disinggung apakah nanti akan dikenakan denda bagi pengendara yang parkir sembarangan tersebut, Wijaya menyampaikan bahwa mengenai denda pelanggaran tidak ada.

“Tidak ada denda, namun kita hanya memberi pelajaran biar tidak parkir sembarangan,” kata dia.

Baca Juga: Perubahan Aplikasi, PT KAI Pastikan Proses Boarding Normal

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya