Peristiwa

Tanah Retak, Pemkab Ponorogo Belum Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

SANTOSO
  • Kamis, 2 Maret 2023 | 20:56
Sejumlah anggota BPBD Ponorogo saat memantau pergerakan tanah retak. (sony/memo) (Koran Memo)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo hingga kini belum menetapkan status tanggap darurat pasca-kejadian bencana tanah retak di Dukuh Sumber Desa Tumpuk Kecamatan Sawoo yang terjadi pada 27 Februari 2023 lalu.

Baca Juga: Pokmas Pakis Jaya Kota Probolinggo, Bekali Masyarakat dengan Latihan Pembuatan Produk Kreatif

Kabid Kedaruratan dan Logistik, BPBD Ponorogo, Surono mengatakan alasan belum ditetapkannya status tanggap darurat tersebut lantaran pihaknya belum menerima rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Bandung.

"Belum, saat ini kita juga masih menunggu dari rekomendasi PVMBG Bandung, tapi saat ini sedang kita bahas," ungkap Surono saat dihubungi Koran Memo. Kamis (2/3).

Baca Juga: Terkikis Air, Tanggul Penahan Jembatan Bandarkedungmulyo Jombang Ambrol

Surono mengatakan, rekomendasi tanggap bencana akan turun setelah PVMBG melakukan kajian terhadap kondisi di lapangan. Sedangkan rencananya tim tersebut akan ke Ponorogo pada pekan depan.

Pun, surat tersebut juga bakal digunakan untuk kebijakan dari pemerintah provinsi terkait penanganan tanah retak, termasuk dalam hal bantuan rumah hunian sementara (huntara) atau relokasi.

Baca Juga: Terendam Banjir, Tanaman Cabai Terancam Gagal Panen

"Hasil rekomendasi seperti apa, kalau memang lokasi tidak layak dan harus direlokasi dibuat surat tanggap darurat, termasuk bantuan huntara dari pemprov," beber Surono.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita Terkait

Berita Lainnya